-SIM pemilik mobil
-STNK
-Formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas.
Jika syarat di atas sudah sesuai, ada beberapa tahapan lagi agar klaim asuransi bisa diterima, di antaranya:
-Mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3X24 jam sehingga masalah dapat segera diatasi.
-Minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim.
-Siapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail.
-Menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi.
-Setelah itu, hanya perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.
Iwan menambahkan, pada intinya mobil terendam banjir bisa diklaim asuransi.
Namun harus melihat dulu polisnya, sudah ada perluasan jaminan atau belum.
"Karena jika pilih comprehensive atau TLO saja, ada beberapa kerugian atas beberapa kejadian tidak di-cover, jadi perluasan jaminan sifatnya optional, salah satunya bencana alam," pungkas Iwan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR