GridOto.com - Hujan deras yang terjadi pada Senin (3/3/2025), menyebabkan sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya termasuk Bekasi, Jawa Barat mengalami banjir.
Akibatnya, banyak kendaraan yang sedang terparkir tidak sempat dievakuasi dan ikut menjadi korban.
Kendati demikian, bagi pemilik mobil yang menggunakan asuransi, dapat melakukan klaim untuk melakukan perbaikan.
Hanya saja, sebelum klaim asuransi, pemilik mobil baiknya memerhatikan dan
meninjau kembali polis yang dimiliki.
Seperti yang dijelaskan oleh Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
"Syarat di-cover asuransinya adalah harus ada perluasan jaminan terhadap bencana alam seperti banjir, angin topan dan lainnya," ujar Iwan kepada GridOto.com, Rabu (5/3/2025).
Perluasan jaminan terhadap banjir atau bencana alam ini, bisa untuk segala mobil mulai dari hybrid, listrik, hingga konvensional.
"Jadi kalau tidak ada perluasan jaminan, ya tidak bisa diklaim," terangnya.
Selain perluasan jaminan, hal lain yang harus diperhatikan adalah melihat jenis asuransinya, comprehensive atau Total Loss Only (TLO).
Baca Juga: Sopir Kelewat Nekat, Toyota Rush Tak Berdaya Terseret Banjir di Bekasi Hingga Tenggelam
Pemilik mobil disarankan menggunakan asuransi comprehensive saat hendak klaim mobil yang terendam banjir.
Jenis asuransi ini memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
"Kenapa disarankan comprehensive, karena ada kemungkinan rusaknya kan sebagian, sehingga cakupannya lebih luas," paparnya.
"Kalau TLO harus memenuhi syarat biaya perbaikan akibat kerugian harus sama dengan atau lebih besar 75 persen dari harga pertanggungan mobil saat kejadian," lanjut Iwan.
Jika asuransi mobil sudah mencakup risiko banjir, langkah selanjutnya adalah memenuhi prosedur klaim asuransi dengan persyaratan sebagai berikut:
-Kerusakan murni karena banjir
-Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir
-Bukti kerusakaan yang diakibatkan banjir
-Rincian kronologi kejadian
-SIM pemilik mobil
-STNK
-Formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas.
Jika syarat di atas sudah sesuai, ada beberapa tahapan lagi agar klaim asuransi bisa diterima, di antaranya:
-Mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3X24 jam sehingga masalah dapat segera diatasi.
-Minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim.
-Siapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail.
-Menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi.
-Setelah itu, hanya perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.
Iwan menambahkan, pada intinya mobil terendam banjir bisa diklaim asuransi.
Namun harus melihat dulu polisnya, sudah ada perluasan jaminan atau belum.
"Karena jika pilih comprehensive atau TLO saja, ada beberapa kerugian atas beberapa kejadian tidak di-cover, jadi perluasan jaminan sifatnya optional, salah satunya bencana alam," pungkas Iwan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR