Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Diklaim Asuransi, Begini Syaratnya

Wisnu Andebar - Rabu, 5 Maret 2025 | 11:56 WIB
Toyota Rush yang terseret arus banjir di desa Kertarahayu, Setu, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (4/3/25)
IG/@kertarahayusociety
Toyota Rush yang terseret arus banjir di desa Kertarahayu, Setu, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (4/3/25)

GridOto.com - Hujan deras yang terjadi pada Senin (3/3/2025), menyebabkan sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya termasuk Bekasi, Jawa Barat mengalami banjir.

Akibatnya, banyak kendaraan yang sedang terparkir tidak sempat dievakuasi dan ikut menjadi korban.

Kendati demikian, bagi pemilik mobil yang menggunakan asuransi, dapat melakukan klaim untuk melakukan perbaikan.

Hanya saja, sebelum klaim asuransi, pemilik mobil baiknya memerhatikan dan
meninjau kembali polis yang dimiliki.

Seperti yang dijelaskan oleh Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

"Syarat di-cover asuransinya adalah harus ada perluasan jaminan terhadap bencana alam seperti banjir, angin topan dan lainnya," ujar Iwan kepada GridOto.com, Rabu (5/3/2025).

Perluasan jaminan terhadap banjir atau bencana alam ini, bisa untuk segala mobil mulai dari hybrid, listrik, hingga konvensional.

"Jadi kalau tidak ada perluasan jaminan, ya tidak bisa diklaim," terangnya.

Selain perluasan jaminan, hal lain yang harus diperhatikan adalah melihat jenis asuransinya, comprehensive atau Total Loss Only (TLO).

Baca Juga: Sopir Kelewat Nekat, Toyota Rush Tak Berdaya Terseret Banjir di Bekasi Hingga Tenggelam

Pemilik mobil disarankan menggunakan asuransi comprehensive saat hendak klaim mobil yang terendam banjir.

Jenis asuransi ini memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

"Kenapa disarankan comprehensive, karena ada kemungkinan rusaknya kan sebagian, sehingga cakupannya lebih luas," paparnya.

Mobil terendam banjir di kawasan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Instagram @infobekasi
Mobil terendam banjir di kawasan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

"Kalau TLO harus memenuhi syarat biaya perbaikan akibat kerugian harus sama dengan atau lebih besar 75 persen dari harga pertanggungan mobil saat kejadian," lanjut Iwan.

Jika asuransi mobil sudah mencakup risiko banjir, langkah selanjutnya adalah memenuhi prosedur klaim asuransi dengan persyaratan sebagai berikut:

-Kerusakan murni karena banjir

-Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir

-Bukti kerusakaan yang diakibatkan banjir

-Rincian kronologi kejadian

-SIM pemilik mobil

-STNK

-Formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas.

Jika syarat di atas sudah sesuai, ada beberapa tahapan lagi agar klaim asuransi bisa diterima, di antaranya:

-Mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3X24 jam sehingga masalah dapat segera diatasi.

-Minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim.

-Siapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail.

-Menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi.

-Setelah itu, hanya perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.

Iwan menambahkan, pada intinya mobil terendam banjir bisa diklaim asuransi.

Namun harus melihat dulu polisnya, sudah ada perluasan jaminan atau belum.

"Karena jika pilih comprehensive atau TLO saja, ada beberapa kerugian atas beberapa kejadian tidak di-cover, jadi perluasan jaminan sifatnya optional, salah satunya bencana alam," pungkas Iwan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa