Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal

By , Sabtu, 01 Februari 2025 | 11:15 WIB

Ilustrasi pelat nomor palsu ((TMCPoldaMetro))

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).