GridOto.com - Denda tilang yang berlaku di Indonesia saat ini wajib disyukuri. Ketimbang kejam seperti di negara Vietnam.
Sebab pemerintah Vietnam melakukan terobosan hukum dengan memberi imbalan ke warga yang bisa memberikan bukti pelanggaran lalu lintas orang lain.
Tak hanya itu Vietnam juga menaikkan denda pelanggaran.
Salah satu contoh kebijakan baru ini adalah peningkatan denda tilang untuk pelanggaran lampu merah yang cukup signifikan.
Sebagai contoh, sebelumnya denda untuk pelanggaran lampu merah berkisar antara 4 hingga 6 juta dong Vietnam.
Kini pelanggar harus membayar denda antara 18 hingga 20 juta dong atau setara Rp 2.500.000.
Bandingkan dengan denda tilang di Indonesia, nominalnya terpaut jauh.
Baca Juga: Warga Vietnam Berlomba Rekam Pelanggaran Lalu Lintas, Hadiahnya Bikin Ngiler
Sebagai contoh, aturan mengenai pelanggaran lampu merah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 106 ayat 4 huruf c.
Adapun sanksi atau ancaman pidananya diatur dalam pasal 287 ayat 2, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Muncul pertanyaan, apakah tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh besaran denda yang terlalu kecil, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran?
Menyikapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan bahwa putusan denda terhadap pelanggar lalu-lintas ditentukan oleh pengadilan.
"Denda kecil terhadap pelanggaran lalu-lintas sebagai salah satu variabel," kata Budiyanto, (8/1/25) disitat dari Kompas.com.