Selain menyita fisik kendaraan, petugas kepolisian juga berhak melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, dan barang muatan.
SIM akan disita apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup
Sedangkan STNK akan ditahan kepolisian jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM.
Penyitaan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dilakukan jika pengoperasionalan kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Sementara tanda bukti lulus uji disita apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan atau melakukan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
Alasan penyitaan kendaraan bermotor dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan sebagai upaya penegakan hukum.
Ketentuan penyitaan kendaraan ini diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tentang penyebab kendaraan disita pihak kepolisian saat terkena tilang.
Berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
Baca Juga: Aturan Tilang Terbaru, STNK Potensi Terblokir Saat Terekam Kamera Polisi
- Pengemudi tidak memiliki SIM
- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor