Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Wardhana menuturkan, para petugas sudah mendapatkan laporan terkait aksi ugal-ugalan para oknum pengendara motor tersebut.
Para petugas nantinya diturunkan untuk menertibkan para pengendara motor berknalpot brong yang meresahkan ini.
"Kami akan agendakan untuk melakukan penertiban," pungkas Heldan.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Trenggalek? Sia-siap Diciduk Polisi, Ada Aturannya Sob
Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.
Sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam pasa 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Baca Juga: Puluhan Knalpot Racing Dimusnahkan Satlantas Polresta Banjarmasin, Ini Kata Polisi
Tidak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 80 desibel (dB).
Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.