Nekat Pakai Knalpot Brong di Trenggalek? Sia-siap Diciduk Polisi, Ada Aturannya Sob

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 10 Agustus 2020 | 21:20 WIB

Para pengendara yang ditindak jajaran Satlantas Polres Trenggalek diminta mengganti knalpot brong pada motornya dengan knalpot standar pabrik. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Jajaran Satlantas Polres Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) memberikan penindakan tegas berupa penilangan pada puluhan pengendara motor berknalpot racing atau brong, Senin (10/08/2020).

Penindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan suara bising dari motor berknalpot brong.

"Iya betul, satu minggu terakhir kami telah melakukan penindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, baik dengan razia maupun hunting system demi kamtibselcar lantas yang aman bagi semua pengguna jalan," ungkap Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Randu Asdar, dikutip dari Humas.polri.go.id.

Selain mendapat sanksi tilang, para pengendara motor tersebut juga diminta untuk mencopot knalpot brong yang digunakan dan diganti dengan knalpot standar pabrik.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Racing Dimusnahkan Satlantas Polresta Banjarmasin, Ini Kata Polisi

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong pada motor merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang berlaku.

"Melanggar pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu," tegas Randy.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot racing juga melanggar ketentuan yang sudah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.