Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ulah Pengendara Motor Knalpot Brong Bikin Warga Sukoharjo Resah, Padahal Sudah Ada Aturannya !

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 7 Maret 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi pengendara motor berknalpot brong yang ugal-ugalan.
kompas.com
Ilustrasi pengendara motor berknalpot brong yang ugal-ugalan.

Tidak hanya itu, penggunaan knalpot brong juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 80 desibel (dB).

Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Warga Kartasura Resah dengan Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong, Polisi : Akan Ditertibkan.

Editor : Hendra
Sumber : TribunSolo.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa