Ingat! Polisi Enggak Asal Razia Kendaraan Sembarangan, Begini Aturan Resminya

By , Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:13 WIB

Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi (dok.Kompas.com)

"Jadi ada tanda-tanda khusus seperti adanya pelang," bebernya.

Nah, bagi kalian yang tengah melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

"Apabila ada yang perlu ditanyakan karena merasa curiga saya kira hak setiap warga untuk menanyakan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.