"Yaitu masyarakat akan kami amankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota. Mereka akan kami BAP lalu dilakukan pemeriksaan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif maka akan kami rujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Bagi yang hasilnya tidak reaktif, maka akan kami masukkan ke ruang isolasi mandiri yang telah disiapkan Pemkot selama 14 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Jalan di Cirebon Ini Bakal Ditutup Sementara Selama PSBB Jawa Barat, Catat Lokasinya Sob!
3. Adanya tambahan sanksi misalnya penangguhan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penundaan perpanjangan SIM, atau penundaan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Jika usulan ini dikabulkan, pelanggar bakal susah mengurus SIM dan SKCK ya Sob.
Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap, agar berbagai usulan itu dapat mampu menekan semaksimal mungkin pergerakan masyarakat selama PSBB.
"Karena kami ingin PSSB di Malang Raya dapat berhasil menekan penyebaran virus Corona. Dan jangan sampai pelaksanaan PSBB di Malang Raya dilakukan hingga dua kali," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aturan PSBB Malang Raya: Polisi Usul Jam Malam dan Sanksi Penangguhan SIM, Khofifah Urai Tahapannya,