Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan PSBB Malang Raya: Pelanggar Bakal Susah Ngurus SIM dan SKCK?

Ahyan Putra - Selasa, 12 Mei 2020 | 14:50 WIB
Petugas sedang mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020).  Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.
Surya.co.id
Petugas sedang mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya segera diterapkan.

Hal tersebut berdasarkan pada surat persetujuan PSBB Malang Raya dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).

Ada pun daerah yang masuk dalam PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.

Dilansir dari Surya.co.id, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka dibutuhkan regulasi lain sebagai landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

Baca Juga: Hari ke-6 PSBB, 136 Kendaraan Hendak Masuk Sukabumi Diperiksa, 36 Kendaraan Disuruh Putar Balik Karena Ini

Seperti peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun," urai Gubernur Khofifah dikutip dari Surya.co.id.

"Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," tambahnya.

Baca Juga: PSBB Bogor Diperpanjang, Wali Kota : Diperlukan Peraturan yang Lebih Ketat

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis.

Mulai dari pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, hingga mekanisme pemberlakukan sanksi.

Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap.

Antara lain tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.

Baca Juga: Sampai 10 Mei, Sudah 5.417 Kendaraan Diputar Balikkan Petugas di Karawang Selama PSBB

Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Sementara itu, Polresta Malang Kota juga menyiapkan beberapa langkah usulan aturan PSBB Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, usulan tersebut antara lain:

Baca Juga: Selama Lima Hari PSBB di Kota Cimahi, Ratusan Ribu Kendaraan Tetap Melintas, Cuma Segini yang Dibikin Putar Balik

1. Pembentukan pos penyekatan dan penambahan pos check point

"Yang pertama adalah penyiapan pos check point, dimana saat ini sudah ada 6 pos check point. Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan. Karena ini PSBB, maka harus ada pos penyekatan," bebernya.

Fungsi dari pos penyekatan itu sendiri adalah sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

"Nanti di pos itu, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila diketahui memang tidak ada kepentingan sama sekali dan bukan penduduk Malang Raya maka akan kami suruh putar balik. Untuk kendaraan, sesuai aturan jumlah penumpang kendaraan yang diizinkan 50 persen dari kapasitas kendaraan itu sendiri," tambahnya.

Baca Juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Pelanggar Siap-siap Tidak Bisa Urus SIM dan SKCK

2. Pemberlakuan jam malam

"Untuk jam malam, kami usulkan antara pukul 21.00 - 04.00. Artinya pada jam tersebut, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas masyarakat. Nanti kami akan lakukan kegiatan razia di jam tersebut," jelasnya.

Bila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Yaitu masyarakat akan kami amankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota. Mereka akan kami BAP lalu dilakukan pemeriksaan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif maka akan kami rujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Bagi yang hasilnya tidak reaktif, maka akan kami masukkan ke ruang isolasi mandiri yang telah disiapkan Pemkot selama 14 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Jalan di Cirebon Ini Bakal Ditutup Sementara Selama PSBB Jawa Barat, Catat Lokasinya Sob!

3. Adanya tambahan sanksi misalnya penangguhan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penundaan perpanjangan SIM, atau penundaan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jika usulan ini dikabulkan, pelanggar bakal susah mengurus SIM dan SKCK ya Sob.

Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap, agar berbagai usulan itu dapat mampu menekan semaksimal mungkin pergerakan masyarakat selama PSBB.

"Karena kami ingin PSSB di Malang Raya dapat berhasil menekan penyebaran virus Corona. Dan jangan sampai pelaksanaan PSBB di Malang Raya dilakukan hingga dua kali," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aturan PSBB Malang Raya: Polisi Usul Jam Malam dan Sanksi Penangguhan SIM, Khofifah Urai Tahapannya, 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa