GridOto.com - Sobat pasti tahu dong dengan gaya Superman? Itu lho yang kerap dilakukan "anak drag" biar motornya melesat lebih kencang saat balapan.
Saat melakukan gaya Superman ini pengendara akan memosisikan badannya secara tengkurap dengan kaki direbahkan sejajar dengan jok.
Sementara itu kedua tangannya tetap memegang setang kemudi.
Bukan cuma di Tanah Air, tapi style ini juga sering dijumpai di Malaysia dalam ajang balapan liar.
Bedanya, di negara tetangga ada peraturan yang lebih tegas, di mana posisi ini ternyata sudah resmi dilarang.
Pihak kepolisian setempat bahkan merilis poster sosialisasi khusus yang secara tegas menggarisbawahi larangan total terhadap tindakan nekat tersebut demi menjaga keselamatan publik.
Sudah balapan liarnya dilarang, posisinya pun dilarang, kebayang tuh kalau kejaring pihak berwajib dendanya bakal dobel.
Langkah tegas ini diambil melalui penerapan aturan hukum yang mengategorikan aksi tersebut sebagai tindakan berkendara ekstrem atau stunt riding.
Ketentuan hukum mengenai larangan ini sebenarnya sudah diletakkan dasarnya sejak tahun 1987 silam.
Baca Juga: Jangan Kaget, Segini Selisih Harga BBM di Indonesia, Thailand, Malaysia dan Singapura
Berdasarkan laporan dari Paultan.org, para pengendara motor yang masih nekat mempraktikkan gaya ini di jalan umum akan langsung dijerat pasal pelanggaran berat.
Sanksi yang membayangi para pelanggar pun tidak main-main
Jika terbukti terciduk oleh petugas di lapangan, pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara dengan masa maksimal hingga 5 tahun.
Selain hukuman kurungan, pelanggar juga diwajibkan membayar denda finansial yang berkisar antara 5.000 Ringgit hingga 15.000 Ringgit, atau setara dengan Rp 22 juta hingga mencapai Rp 66,2 juta (Kurs Juni 2026, 1 Ringgit = Rp 4.419.)
Jika menilik sejarahnya, posisi berkendara ini awalnya dipopulerkan oleh seorang pria bernama Jeff Decker puluhan tahun yang lalu.
Dalam aksi historisnya yang dilakukan di kawasan padang garam Bonneville, Decker nekat memacu sepeda motor merek Vincent bertenaga 108 HP hingga menyentuh kecepatan fantastis 241 km/jam tanpa mengenakan pakaian pelindung sama sekali.
Sayangnya, tindakan ekstrem yang membutuhkan keterampilan khusus tersebut belakangan ini justru disalahgunakan dan ditiru secara serampangan oleh para pelaku balap liar di jalanan umum ya.
Melalui pengetatan aturan dan denda puluhan juta rupiah ini, pemerintah Malaysia pun berharap dapat memutus tren balapan haram sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat kecerobohan pengendara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR