"Karena rumah korban sempit dan Pos Kampling dekat dengan rumah korban, korban sering memarkirkan kendaraan di Pos Kampling tersebut," tambah AKP Harjono.
Akibat kejadian tersebut, korban hampir kehilangan berupa satu unit Honda Revo H 4240 RV.
Selain itu, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Setelah dilakukan pendalaman awal, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng kecil untuk membuka kunci.
Baca Juga: Warga Cuma Mengejar, Maling Motor di Banyuwangi Berakhir Tewas Kelelep di Laut
"Pelaku dalam aksinya menggunakan obeng kecil sebagai sarana untuk merusak kunci motor, dan anak pelaku tidak tahu kalau bapaknya mencuri motor.
Karena dia diajak bapaknya untuk COD membeli motor, dan diperintah untuk menunggu sekitar 50 Meter dari lokasi kejadian.
Namun semua tetap dilakukan pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Semarang, beserta keterangan saksi saksi," paparnya.
AKP Harjono menegaskan, peristiwa ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan.
Warga juga diminta untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, dan dalam keadaan terkunci setang apabila perlu diberi kunci tambahan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR