Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Semua Tahu, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Medan Dimurahkan Jadi Segini

Irsyaad W - Rabu, 4 Maret 2026 | 20:00 WIB
Salah satu tukang parkir di kota Medan, Sumatera Utara yang menunjukan karcis parkir terbaru dengan tarif Rp 4.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor
Cristison Sondang Pane/Kompas.com
Salah satu tukang parkir di kota Medan, Sumatera Utara yang menunjukan karcis parkir terbaru dengan tarif Rp 4.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk motor

"Jika ada jukir menawarkan atau meminta dengan tarif lama, minta karcis yang baru. Jukir-jukir di lapangan juga jangan meminta di luar ketentuan yang ada," tegas Suriono.

Sementara salah seorang jukir, Danta (34), menginginkan agar karcis lama segera ditutup.

Ia mengaku sejak awal selalu mengikuti aturan dari pemerintah.

"Saya sudah sepuluh tahun jadi jukir, dan selalu ikut peraturan," kata Danta sembari menunjukkan dua jenis karcis terbaru, yakni untuk mobil dan motor.

"Saya ingin agar karcis lama itu segera dibersihkan supaya tidak ada ribut-ribut antara jukir dan pengguna parkir," ujar Danta, saat ditemui di Jalan Bukit Barisan I, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Bikin Iri, Tarif Parkir Resmi di Kota Dekat Yogyakarta Ini Malah Turun Per Januari 2026

Sementara itu, Wesly (23) mengaku semula tidak mengetahui adanya penurunan tarif parkir dari wali kota.

Informasi tersebut baru ia peroleh dari jukir bernama Danta.

"Awalnya belum, jadi pas makan di sini dikasih tahu abang ini (Danta). Setelah tahu saya bilang balik ke awal. Ini baguslah tidak memberatkan," ujar Wesly, usai makan di salah satu warung di Jalan Bukit Barisan.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menurunkan tarif parkir motor dan mobil mulai Rabu, (25/2/2026).

Tarif parkir baru ditetapkan menjadi Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil.

Sebelumnya, tarif parkir motor sebesar Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.

"Penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib serta terstandardisasi," kata Rico Waas dalam keterangan tertulisnya, (25/2/26) menukil Kompas.com.

Penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang peninjauan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa