"Di dalam, motor-motor itu surat-suratnya ada STNK, tapi banyak yang tidak ada BPKB," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sukodono, AKP Iqbal Satya Bimantara menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian Polsek Wiyung, Kota Surabaya.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sekitar 74 unit motor dan empat unit mobil.
"Sekitar 74 motor dan empat unit mobil berhasil diamankan. Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wiyung, Kota Surabaya," terangnya.
Ia menambahkan, pengungkapan tempat penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan ini merupakan hasil pengembangan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh FSA, warga Desa Rangkah Lor, Kecamatan Bluru Kidul, Kabupaten Sidoarjo.
"Pengembangan dari tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh saudara FSA. Dari pengakuannya, motor milik korban dijual kepada saudara MS yang diduga sebagai penadah. Untuk lebih jelasnya ditangani oleh Polsek Wiyung," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR