Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Ini Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Pecah Ban Mobil di Jalan Tol

Irsyaad W - Selasa, 20 Januari 2026 | 09:00 WIB
Ban belakang kanan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid tipe Q HV CVT TSS milik akun Facebook Evi Liana yang mengalami pecah ban di jalan tol
Facebook/@Evi Liana
Ban belakang kanan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid tipe Q HV CVT TSS milik akun Facebook Evi Liana yang mengalami pecah ban di jalan tol

GridOto.com - Ban mobil yang pecah di jalan tol bisa diklaim ganti rugi ke pengelolanya.

Sebagai contoh, klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga, Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab apabila ban pecah terjadi di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, misalnya di ruas jalan tol Trans Jawa.

Namun, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola Jasa Marga, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda.

"Berdasarkan prosedur penanganan klaim perusahaan, jika pengguna jalan tol mengalami ban pecah akibat jalan berlubang di ruas jalan tol Trans Jawa, hal tersebut termasuk dalam gangguan akibat kerusakan permukaan jalan," kata Rio saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melansir Kompas.com.

Rio menambahkan, Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Besarannya berdasarkan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.

Baca Juga: Kuasai Keadaan, Lakukan Ini saat Mengalami Pecah Ban di Jalan Tol

Lantas, apa syarat dan ketentuan klaim ban pecah di jalan tol Jasa Marga?

Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol di bawah pengelolaan Jasa Marga harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi pemohon klaim ban pecah di jalan tol berdasar Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor : 01/KPTS-JTT/2023:

- Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
- Surat keterangan dari Petugas perseroan
- Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
- Foto Copy SIM STNK KTP
- Foto pas kejadian
- Kwitansi asli bengkel
- History e-toll atau struk tol.

Pastikan pemohon mengajukan klaim ganti rugi ban pecah dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian.

Apabila syarat administrasi sudah lengkap, pemohon dapat segera mengajukan klaim ganti rugi ban pecah.

Pengajuan klaim dilakukan secara gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya klaim ban pecah.

Baca Juga: Alphard, Brio dan Tank 500 Hybrid Pecah Ban di Tol Cipali, Lokasi dan Waktu Bersamaan

"Pengajuan klaim tidak dikenakan biaya," kata Rio.

Selanjutnya, klaim akan dapat diproses setelah semua persyaratan diterima lengkap oleh Jasa Marga.

Dikutip dari Kompas.com, berikut prosedur pengajuan klaim ban pecah di jalan tol:

1. Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
2. Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
3. Selanjutnya, call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian 4. Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan.

Dalam hal pengajuan klaim ban pecah, petugas akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa