GridOto.com - Seorang remaja jadi sasaran begal sadis ketika sedang mengendarai honda BeAT bersama temannya.
Peristiwa ini terjadi tepatnya ketika korban melintas di Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Senin (22/12/2025).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B Manullang mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Mulanya Jhon Crist Purba (19) mengendarai BeAT bernomor polisi BK 3998 NAW berboncengan dengan temannya, Sanggam Pangaribuan.
"Secara tiba-tiba motornya diserempet oleh Honda CBR (motor sport) berwarna merah, yang dikendarai 2 orang laki-laki yang salah satunya berinisial MH (19), yang mengakibatkan korban dan temannya terjatuh ke parit," ujar LB Manullang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Setelah Jhon terjatuh, MH langsung memiting lehernya, sementara Sanggam Pangaribuan melarikan diri.
Saat itulah korban dikeroyok oleh pelaku MH dan seorang temannya.
"Pelaku memukul bagian rahang korban dengan menggunakan tangan kanan lalu pelaku MH menendang pinggang korban dengan menggunakan kaki yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri (pingsan)," ujar Manulang menukil Kompas.com.
Selanjutnya pelaku melarikan diri. Setelah sadar, Jhon tidak lagi melihat motor dan telepon genggamnya.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan pada hari yang sama berhasil menangkap para pelaku.
Polisi awalnya menangkap MH di Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil interogasi, MH mengaku melakukan pembegalan bersama tiga orang lainnya, yaitu TL (27), TF (29), dan FS (19).
Mereka beraksi dengan mengendarai dua motor.
"Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi tersangka lainnya dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT bernomor polisi BK 3998 NAW dan satu unit telepon genggam merek OPPO.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR