Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begal Brutal di Sergai Hajar Korbannya Sampai Pingsan, Berulah Pakai Motor Sport

Ferdian - Minggu, 28 Desember 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi begal
Tribun-medan.com
Ilustrasi begal

GridOto.com - Seorang remaja jadi sasaran begal sadis ketika sedang mengendarai honda BeAT bersama temannya.

Peristiwa ini terjadi tepatnya ketika korban melintas di Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Senin (22/12/2025).

Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B Manullang mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Mulanya Jhon Crist Purba (19) mengendarai BeAT bernomor polisi BK 3998 NAW berboncengan dengan temannya, Sanggam Pangaribuan.

"Secara tiba-tiba motornya diserempet oleh Honda CBR (motor sport) berwarna merah, yang dikendarai 2 orang laki-laki yang salah satunya berinisial MH (19), yang mengakibatkan korban dan temannya terjatuh ke parit," ujar LB Manullang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).

Setelah Jhon terjatuh, MH langsung memiting lehernya, sementara Sanggam Pangaribuan melarikan diri.

Saat itulah korban dikeroyok oleh pelaku MH dan seorang temannya.

"Pelaku memukul bagian rahang korban dengan menggunakan tangan kanan lalu pelaku MH menendang pinggang korban dengan menggunakan kaki yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri (pingsan)," ujar Manulang menukil Kompas.com.

Baca Juga: Pasutri Cerdas Lolos Dari Begal Tusuk Ban Mobil, Lakukan Ini Saat Dikuntit Tiga Pria Naik BeAT dan Satria F150

Selanjutnya pelaku melarikan diri. Setelah sadar, Jhon tidak lagi melihat motor dan telepon genggamnya.

Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan pada hari yang sama berhasil menangkap para pelaku.

Polisi awalnya menangkap MH di Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil interogasi, MH mengaku melakukan pembegalan bersama tiga orang lainnya, yaitu TL (27), TF (29), dan FS (19).

Mereka beraksi dengan mengendarai dua motor.

"Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi tersangka lainnya dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT bernomor polisi BK 3998 NAW dan satu unit telepon genggam merek OPPO.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa