Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
Aan menegaskan, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan penumpang meskipun penindakan dilakukan secara tegas.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” katanya.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan,”
Ia menjelaskan, pengawasan keselamatan angkutan Nataru telah berlangsung sejak 7 November 2025 di empat lokasi utama, yakni Terminal Tipe A, pool bus, ruas jalan rawan kecelakaan menuju kawasan wisata, serta lokasi-lokasi wisata.
Rest Area KM 45A Ciawi dipilih karena menjadi salah satu jalur utama menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sukabumi.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi-lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” ujar Aan.
Selain memeriksa izin dan uji KIR, petugas juga mengecek kepatuhan trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan fisik pengemudi.
Aan mengimbau operator bus dan pengemudi agar tidak mengabaikan aspek keselamatan selama periode libur panjang.
Pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan selama masa libur Nataru sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan layanan transportasi berjalan aman dan tertib.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR