"Sekarang kami lakukan tilang elektronik. Tilang manual untuk pelanggaran pelat nomor, knalpot brong, dan sebagainya," paparnya.
Menurutnya, pelanggaran terkait pelat nomor tetap harus dilakukan secara manual karena tidak dapat terekam melalui kamera tilang, sehingga petugas di lapangan tetap melakukan pemeriksaan langsung.
"Pelanggaran TNKB harus tilang manual. Karena tidak ter-capture ETLE," ucapnya.
Fenomena pengendara yang kabur ini sebenarnya menunjukkan mereka sadar telah melakukan pelanggaran lalu lintas, tapi takut bertanggung jawab.
Padahal, setiap pelanggaran di jalan raya membawa risiko besar, karena bisa berujung pada kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Polisi berharap masyarakat dapat lebih kooperatif dan menaati aturan demi keselamatan bersama.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR