Namun sopir tak pilih masuk jalur penyelamat lantaran akses masuk ke jalur penyelamat tersebut tertutup beberapa truk yang sedang parkir.
Akibatnya sopir terpaksa tetap melajukan truk tersebut.
Karena di depan ada perempatan, sopir akhirnya memutuskan untuk banting setir ke kiri, menabrak pagar dan pepohonan di area Tempat Pemakaman Umum Ngemplak.
Truk pun terguling dan sempat mengeluarkan api.
Sekadar mengingatkan, jalur penyelamat adalah emergency safety area, jadi bukan tempat untuk berhenti istirahat apalagi nongkrong.
Baca Juga: Truk Tronton Bonyok Usai Loncat Dari Tol Tangerang-Merak ke Bawah, Timpa Pikap Sampai NMAX
Dilansir dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), 16 Desember 2020, jalur penyelamat berfungsi sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar dengan konturnya sengaja dibuat kasar dan bergelombang.
Hal ini bertujuan untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem yang blong atau tidak berfungsi dengan baik.
Nah untuk sanksinya meski tidak dituliskan secara spesifik, berhenti di lajur penyelamat bisa dijerat dengan Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur pelanggaran aturan gerakan lalu lintas, termasuk cara berhenti dan parkir, dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Atau jika hal itu mengakibatkan kecelakaan, bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009.
Sanksi ini bisa berupa kurungan atau denda yang lebih besar, tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang ditimbulkan (kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, atau bahkan korban jiwa).
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR