Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tragedi Truk Terguling di Salatiga, Batal Masuk Jalur Penyelamat Karena Ada Truk Parkir

Ferdian - Rabu, 12 November 2025 | 20:59 WIB
Truk kontainer alami kecelakaan maut di  depan Makam Simpang Empat Aulia, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu (12/11/2025) petang.
Tribunjateng/Alifia Yumna Amri
Truk kontainer alami kecelakaan maut di depan Makam Simpang Empat Aulia, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu (12/11/2025) petang.

Namun sopir tak pilih masuk jalur penyelamat lantaran akses masuk ke jalur penyelamat tersebut tertutup beberapa truk yang sedang parkir.

Akibatnya sopir terpaksa tetap melajukan truk tersebut.

Karena di depan ada perempatan, sopir akhirnya memutuskan untuk banting setir ke kiri, menabrak pagar dan pepohonan di area Tempat Pemakaman Umum Ngemplak.

Truk pun terguling dan sempat mengeluarkan api. 

Sekadar mengingatkan, jalur penyelamat adalah emergency safety area, jadi bukan tempat untuk berhenti istirahat apalagi nongkrong.

Baca Juga: Truk Tronton Bonyok Usai Loncat Dari Tol Tangerang-Merak ke Bawah, Timpa Pikap Sampai NMAX

Dilansir dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), 16 Desember 2020, jalur penyelamat berfungsi sebagai peredam laju kendaraan kecil maupun besar dengan konturnya sengaja dibuat kasar dan bergelombang.

Hal ini bertujuan untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem yang blong atau tidak berfungsi dengan baik.

Nah untuk sanksinya meski tidak dituliskan secara spesifik, berhenti di lajur penyelamat bisa dijerat dengan Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur pelanggaran aturan gerakan lalu lintas, termasuk cara berhenti dan parkir, dengan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

Atau jika hal itu mengakibatkan kecelakaan, bisa dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009.

Sanksi ini bisa berupa kurungan atau denda yang lebih besar, tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang ditimbulkan (kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, atau bahkan korban jiwa). 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa