GridOto.com - Aksi curang pemilik Ford Everest 2.5 XLT demi cari cuan berhasil diungkap polisi.
Pemilik mobil ini nekat melakukan penimbunan BBM Solar di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Modusnya dengan memodifikasi tangki mobil dengan meningkatkan kapasitasnya.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut untuk menjual kembali BBM yang dibelinya dari tiap SPBU.
"Ditampung dulu di suatu tempat kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi," ujarnya melansir TribunnewsBogor (31/10/2025).
Untuk melancarkan aksinya dalam membeli BBM di SPBU, pelaku mengakalinya dengan menggonta-ganti pelat nomor kendaraanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan sebanyak 52 pelat nomor yang berbeda.
Baca Juga: Karena Modifikasi, Pemilik Ford Everest Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
"Gonta-ganti plat nomor sesuai puluhan barcode yang ada di hp pelaku untuk pengisian BBM subsidi jenis solar," katanya.
Lebih lanjut, Kompol Hida Tjahjono mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Jonggol mengamankan seorang pria beserta satu unit kendaraan modifikasi untuk perbuatan curang dalam membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pasalnya, kabin mobil telah dimodifikasi dimana di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, kapasitas tangki kendaraan ditingkatkan dari yang seharusnya hanya berkisar 80 liter.
"Kendaraan tersebut telah di modifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter," ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Tangki BBM Terancam Denda Ratusan Juta, Mainkan 400 Liter Solar dan Dexlite
Kepada polisi, pengemudi yang diketahui berinisial DC (33) warga Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor itu mengaku mendaptkan BBM dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Pelaku, kata dia, membeli BBM tersebut dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Gunungputri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol.
"Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatanya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia menyebut pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," katanya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR