Total Rp 572.171.000 yang dibayarkan secara tunai dinikmatinya sendiri tanpa disetor ke rekening perusahaan.
Berdasarkan pengakuannya, BAK menggunakan uang itu untuk membayar tagihan pinjaman online (pinjol) yang bunganya makin membengkak.
"Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak, kebanyakan sih saya pinjol yang bunganya makin membesar saja," jelas BAK
BAK mengaku memiliki tagihan dari 25 aplikasi pinjol yang harus dibayarnya, dengan minimal pembayaran Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per bulannya.
"Paling kecil Rp 5 juta, paling gede Rp 30 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, BAK dijerat Pasal 372 juncto 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR