GridOto.com - Beberapa waktu lalu geger seorang pria diduga debt collector vs polisi.
Insiden cekcok ini terjadi ketika seorang pria mencoba melakukan penarikan paksa sebuah mobil di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025).
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatinzen, mengatakan insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
"Keributan yang dilaporkan oleh Bapak Saji adalah aktivitas debt collector atau matel yang sedang melakukan penarikan unit mobil jenis Sigra," ujar Gusprihatinzen melansir Kompas.com (4/10/2025).
Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.
Namun, ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga debt collector justru emosi dan membentak polisi.
"Pawas menanyakan ada kegiatan apa kepada pihak matel dan dijawab dengan bahasa keras dan tinggi, 'Ada dasar apa polisi kesini, saya tidak membunuh, saya tidak memukul, dan saya tidak membuat keributan'," kata Gusprihatinzen menirukan gaya bicara debt collector itu.
Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut. Bahkan, pria yang belum diketahui identitasnya itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.
Baca Juga: Heboh Kejar-kejaran Mobil Debt Collector di Sukoharjo, Warga Hujani Mobil Putih Pakai Batu
"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, 'Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.
Keributan semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan motor.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Tak lama seorang debt collector berinisial L (38) yang menantang polisi akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.
Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut dijalankan oleh L.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh Wira.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR