Belum ada regulasi yang mengharuskan pabrikan menyematkan ABS di setiap sepeda motor baru yang dijual di Indonesia.
Padahal, sepeda motor merupakan penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas di Tanah Air.
Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga awal Agustus 2024 telah terjadi 79.220 kasus kecelakaan lalu lintas, dan sekitar 76 persen diantaranya melibatkan kendaraan roda dua (sepeda motor).
Angka dominasi motor yang tinggi ini mencerminkan tingginya risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor di Indonesia.
Melihat fakta tersebut, keberadaan ABS menjadi sangat relevan untuk mencegah insiden fatal akibat pengereman mendadak.
Tidak sedikit kecelakaan terjadi ketika pengendara terpaksa mengerem mendadak, roda terkunci, lalu motor kehilangan kendali dan tergelincir.
Korlantas Polri bahkan mencatat sekitar 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem, situasi yang dapat diantisipasi dengan bantuan ABS.
Di sinilah sistem ABS berperan. Teknologi ini mencegah roda mengunci saat rem ditekan kuat, sehingga motor tetap stabil dan pengendara masih bisa mengarahkan kendaraan untuk menghindari tabrakan
Menyadari pentingnya peran ABS, pihak Korlantas Polri telah mengusulkan agar fitur keselamatan seperti ABS diadopsi ke dalam revisi regulasi kendaraan bermotor yang tengah disusun pemerintah
Langkah ini diharapkan menjadi upaya proaktif untuk menekan tingginya angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Pada akhirnya, berbagai fakta di atas menegaskan bahwa penerapan rem ABS pada sepeda motor berpotensi besar menyelamatkan nyawa di jalan raya.
Sudah saatnya Indonesia mengejar ketertinggalan tersebut dengan segera mewajibkan fitur rem ABS pada sepeda motor.
Dengan demikian, keselamatan pengendara di jalan raya dapat meningkat dan angka kecelakaan fatal bisa ditekan di masa mendatang.
| Editor | : | Yasmin FE |
KOMENTAR