GridOto.com - Umumnya pembongkaran mesin motor dilakukan ketika ada masalah.
Misalnya mesin tidak bisa dihidupkan, knalpot mengeluarkan asap, atau munculnya suara kasar tidak normal dari mesin.
Namun, apa jadinya kalau motor yang baru keluar dari dealer tapi mesinnya sudah dibongkar?
Hal ini dilakukan oleh mekanik yang mengunggah video pembongkaran mesin melalui Instagram @bacipmotoshop.
“Penasaran dengan mesin yang baru 5 km, kalau dibongkar seperti apa?” ujar mekanik di dalam video yang diunggah oleh akun @bacipmotoshop.
Didalam video, mekanik mengaku perdana melakukan pembongkaran mesin Honda PCX yang baru turun dari dealer.
“Jadi teman-teman kondisi intake-nya benar-benar bersih banget ya,” kata mekanik di dalam video.
Baca Juga: Bersihkan Throttle Body Motor Cuma Disemprot, Bikin Ruang Bakar Berkerak
Sebelum membuka head silinder untuk melihat kondisi piston, mekanik terlihat membuka tutup head silinder.
Karena kondisi motor masih baru, masih terlihat bekas-bekas perakitan di pabrik.
“Enggak ada keraknya sama sekali, lihat nih dalamnya bersih banget. Masih banyak spidol-spidolnya,” ujar sang mekanik.
Setelah itu, terlihat mekanik mulai membongkar mesin untuk cek bagian piston atau ruang bakar.
“Ini dia yang ditunggu untuk melihat kondisi mesin yang bilamana baru 5 km ya. Masih bersih banget, pembakarannya masih sedikit banget,” ungkap mekanik.
Maklum, kondisi mesin motor masih bersih karena kondisinya belum pernah dipakai.
Baca Juga: Cara Simpel Bersihkan Rantai Motor Berkerak Cuma Dengan Sabun Cuci
Tapi perlu dicatat, pembongkaran mesin motor baru ternyata dapat menggugurkan garansi mesin.
“Iya garansinya gugur,” buka Sapari, selaku kepala bengkel resmi Honda AHASS Kawi Motor Pasar Minggu kepada GridOto.
Sedangkan garansi motor Honda seperti PCX 160 berlaku selama 3 tahun.
“Garansinya 3 tahun atau 30.000 km mana dahulu yang dicapai,” ungkapnya.
“Tapi hanya kerusakan diakibatkan gagal produksi yang bisa digaransi atau claim," tutup Sapari.
Jadi untuk mesin motor yang tidak bermasalah memang sebaiknya tidak perlu dibongkar.
| Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR