GridOto.com - Polres Metro Bekasi berhasil memborgol dua pelaku begal motor idealis.
Disebut idealis karena mereka cuma fokus incar motor Honda BeAT saja.
Keterangan Polisi, terakhir mereka merampas Honda BeAT di Jl Gondang, desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, kabupaten Bekasi, (10/9/25) dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pelaku pembegalan sebenarnya berjumlah tiga orang, tetapi yang baru dua yang ditangkap, yakni EP dan RFH.
"Jadi keduanya merupakan pemetik, sedangkan korban yaitu saudara BM, warga dari Kecamatan Setu Bekasi," jelas Agta Bhuwana Putra dalam konferensi pers, (16/9/25) menukil Kompas.com.
Aksi begal bermula ketika para pelaku melintas di Desa Lambang Jaya dan melihat BM melintas pelan dengan Honda BeAT miliknya.
Para pelaku kemudian mengikuti korban hingga masuk ke dalam sebuah gang.
Baca Juga: Di Luar Nalar, Pemilik Honda Scoopy Lolos dari Begal Justru Karena Hal Apes Ini
"Karena hal tersebut pelaku mengikuti korban dan tidak lama korban masuk ke dalam gang. Langsung memberhentikan korban dengan cara menghalangi motor korban," jelasnya.
Pelaku lain yang berinisial N, yang kini masih buron, mengacungkan senjata tajam ke korban.
Saat itu, RFH langsung mencabut kunci motor korban.
"Pada saat itu juga korban melarikan diri meninggalkan motor miliknya. Kemudian pelaku RFH membawa sepeda motor korban. Langsung meninggalkan TKP," tuturnya.
Saat ditangkap, para pelaku berencana menjual Honda BeAT hasil begal itu di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Namun, ketika melintas di daerah Tanjung Pura, Tim Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan.
Dalam operasi itu, EP dan RFH tertangkap, sementara N yang berperan sebagai joki melarikan diri.
Baca Juga: Buruh Bangunan Cerdas, Sukses Selamatkan Motor saat Dikepung 6 Begal Berkedok Leasing
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit dan satu unit Honda BeAT warna hitam nopol F 5952 FHG.
"Kemudian untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 368 KUH Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan atau kita bisa sebut juga dengan perampasan. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan, komplotan ini memang begal spesialis Honda BeAT dan selalu mengancam korban dengan senjata tajam.
"Jadi dari semua TKP yang dia buat, memang menggunakan senjata tajam. Kelompok ini memang mengincar kendaraan khususnya Honda BeAT. Kalau motor lain tidak diincar," kata Agta.
Menurut Agta, alasan para pelaku mengincar Honda BeAT karena cepat laku dijual kembali, terlebih mereka membutuhkan uang.
"Orientasi mereka bukan motornya, tapi uang. Honda BeAT mudah diuangkan, jadi cepat laku,” lanjutnya.
Ia mengatakan, Honda BeAT hasil rampasan itu biasanya dijual ke wilayah Karawang dengan harga Rp 1–2 juta per unit.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR