“Proses balik nama tidak serumit yang dibayangkan. Alfa menyarankan agar pembeli mengurus sendiri untuk menghindari potensi penipuan,” katanya.
Untuk itu, berikut tips menghindari penipuan berkedok balik nama kendaraan;
- Cek Status Kendaraan Sebelum melakukan transaksi, pastikan kendaraan tidak dalam kondisi blokir pajak, terkena tilang, atau berstatus sengketa.
Informasi ini bisa dicek melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi e-Samsat masing-masing daerah.
- Gunakan Jasa Biro Terpercaya Jika ingin dibantu dalam pengurusan dokumen, pilih biro jasa yang terdaftar secara resmi atau direkomendasikan langsung oleh pihak Samsat.
Hindari jasa yang menawarkan harga terlalu murah atau menjanjikan proses kilat tanpa bukti yang jelas.
- Simpan Dokumen dengan Aman Jangan serahkan semua dokumen asli tanpa bukti tanda terima.
Pastikan menyimpan salinan BPKB, STNK, dan bukti pembayaran sebagai pengaman apabila terjadi kendala.
- Pantau Proses Secara Berkala Mintalah laporan perkembangan secara rutin.
Jika dalam 7 hingga 14 hari kerja tidak ada kejelasan, segera lakukan konfirmasi langsung ke kantor Samsat.
- Urus Sendiri Jika Memungkinkan Alfa menegaskan bahwa proses balik nama sebenarnya cukup mudah jika calon pembeli memahami langkah-langkahnya.
Mengurus secara mandiri juga bisa meminimalkan risiko penipuan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR