GridOto.com - Seorang pria bernama Suseno diduga terkena modus penipuan SIM palsu yang ditawarkan melalui Facebook.
Pria asal Cikarang, Jawa Barat ini mengaku tergiur dengan iming-iming pembuatan SIM B2 Umum, karena tidak perlu datang ke Satpas untuk tes dan foto.
Suseno mengaku bahwa ia hanya dimintakan foto selfi melalui pesan WhatsApp.
"Jadi waktu itu saya tertarik melihat infonya bikin SIM B2 Umum tanpa harus datang ke Satpas. Tarif yang ditawarkan Rp 1.8 Juta nego jadi Rp 1.6 juta," kata Suseno saat ditemui GridOto.com belum lama ini.
Suseno menyebut bahwa ia percaya lantaran banyak kerabatnya yang membuat melalui jasa tersebut.
"Ada banyak teman-teman bikin disana, karena kan butuh cepat ya buat masuk ke kawasan itu perlu tunjukin SIM (sesuai golongan). Para sopir sebutnya itu SIM Lampung (tapi bukan dari Lampung)," tandasnya.
Kejadian penemuan SIM palsu tidak hanya di wilayah Cikarang, terungkapnya sindikat pencetak SIM palsu juga ditemukan di Kota Tarakan.
Tentu hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat ihwal masih adanya masyarakat yang memilih membuat surat izin tersebut secara ilegal.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti, menjelaskan motif utama para pemesan SIM palsu ini ternyata berkaitan erat dengan keinginan memperoleh pekerjaan secara cepat, tanpa harus melalui prosedur resmi yang berjenjang.
Baca Juga: SIM Bisa Diperpanjang Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Ini Pilihan Satpasnya
Apalagi jenis SIM yang paling banyak dipalsukan adalah SIM B2 Umum.
“Untuk SIM yang mereka buat dan dipalsukan ini rata-rata adalah SIM B2 Umum, yang mana dibutuhkan sebagai syarat bekerja, khususnya untuk pengemudi Maxim,” ungkap Anita, Rabu melalui keterangannya (11/6/2025).
Proses resmi untuk mendapatkan SIM B2 Umum tidaklah instan.
Seorang pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM A minimal selama satu tahun, sebelum bisa ditingkatkan ke SIM B1, dan kemudian ke SIM B2 atau B2 Umum.
Proses berjenjang itu memang menjadi syarat mutlak dalam sistem kepemilikan SIM profesional di Indonesia.
SIM B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat atau komersial, sehingga pemiliknya harus memiliki pengalaman mengemudi terlebih dahulu dengan SIM A.
"Memang harus berjenjang. Tidak bisa langsung loncat, harus punya SIM A dulu selama setahun, baru bisa naik ke SIM B1, lalu B2,” tegasnya.
Selain soal proses yang panjang, faktor biaya pun ikut memengaruhi keputusan masyarakat.
Anita menjelaskan biaya resmi pembuatan SIM sebenarnya terjangkau, yakni Rp120.000 untuk SIM B2 Umum.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR