GridOto.com - Lebih keren jika sobat mau beli mobil bekas tipe SUV (Sport Utility Vehicle) Toyota Fortuner keluaran 2007-2009, Harga bekasnya tinggal segini.
Toyota Fortuner adalah jenis mobil SUV (Sport Utility Vehicle) yang tangguh dan nyaman.
Mobil ini dikenal dengan desain yang gagah dan mampu melintasi berbagai jenis jalan, serta memiliki kapasitas hingga 7 penumpang
Mobil bekas Toyota Fortuner lebih keren punya fitur keamanan seperti ABS, EBD, airbag, dan fitur pendukung lainnya, seperti HAC dan DAC pada varian tertentu.
Nah, soal harga mobil bekas Toyota Fortuner tahun 2007-2009 mulai Rp 140 jutaan aja di bursa mobil bekas (mobkas).
Di pasar mobkas, Toyota Fortuner 2007-2009 termurah ada tipe G A/T.
Untuk Toyota Fortuner keluaran tahun 2007-2009 memiliki 2 varian mesin yaitu bensin dan diesel.
Baca Juga: Minat Beli Mobil Bekas Honda HR-V 2015-2018, Simak Harga dan Tipenya
Mesin Toyota Fortuner bensin ini berkode 2TR-FE VVT-i 4-silinder 2.700 cc (2.694 cc), tenaganya mencapai 160 dk.
Menghasilkan torsi maksimum mencapai 246 Nm di 3.800 rpm yang terbilang besar namun masih agak sulit menarik bodinya yang bongsor.
Lalu, Fortuner diesel dibekali dengan mesin 2KD-FTV D-4D berteknologi common rail yang juga digunakan oleh Toyota Kijang Innova diesel.
Mesin 2.494 cc tersebut dapat menghasilkan tenaga hingga 102 dk.
Dengan pilihan transmisi manual 5-percepatan atau otomatis 4-percepatan.
Fitur keselamatan Toyota Fortuner dibekali dengan rem Anti-lock Braking System (ABS) dan Electronic Brake Force Distribution (EBD), dan double airbag.
Sekarang berapa harga pasaran untuk Toyota Fortuner tahun 2007-2009?
Untuk harganya di April 2025 untuk tipe G Diesel-MT 2009 ini berada di Rp 220 juta.
Berikut daftar harga Toyota Fortuner tahun 2007-2009 untuk wilayah Jabodetabek data dari pedagang mobil bekas.
Tipe | Tahun | Harga |
G Bensin-AT | 2007 | Rp 145 juta |
G Diesel M/T | 2007 | Rp 186 juta |
G Diesel M/T | 2008 | Rp 197 juta |
G Diesel A/T | 2009 | Rp 220 juta |
Catatan: Harga bisa saja berbeda dengan pedagang mobil bekas lainnya, tergantung kondisi dan pajaknya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR