Baca Juga: Benarkah Penggunaan Lampu Hazard Saat Hujan Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi
Lampu hazard sejatinya hanya digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat dan berhenti, bukan saat masih jalan.
Misalnya, saat mobil mogok, kecelakaan, pecah ban, atau ketika berhenti mendadak karena kondisi darurat lainnya.
Ini juga sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.
Artinya, lampu hazard bukan buat ‘kode’ di tengah hujan deras saat masih melaju.
Andry menyarankan langkah-langkah saat menghadapi hujan deras ketika berkendara.
Pertama kurangi kecepatan segera saat hujan deras mengguyur dan jarak pandang terbatas.
Lalu nyalakan lampu utama, bukan hazard.
Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, idealnya 5-8 detik.
Kalau dirasa kondisi sudah terlalu membahayakan, segera cari tempat aman untuk menepi.
Bisa di bahu jalan atau rest area dan pastikan jauh dari pohon besar atau baliho yang rawan tumbang.
Selain itu, jangan lupakan persiapan sebelum berangkat. Cek dulu info cuaca, atur waktu tempuh dan istirahat, dan yang paling penting, pastikan kondisi kendaraan prima serta pengemudi dalam keadaan fit.
“Terpenting, jangan sampai kita memaksakan diri di jalan saat kondisi fisik tidak mendukung. Itu bisa berisiko besar,” tutup Andry.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR