Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Mobil dan Motor di Jakarta Rawan Kena Tilang, Begini Cara Menghindarinya

Irsyaad W - Kamis, 8 Mei 2025 | 08:10 WIB
Deretan mobil yang parkir secara liar di Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24)
Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Deretan mobil yang parkir secara liar di Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24)

GridOto.com - Asal kalian tahu, mobil parkir mobil dan motor di Jakarta rawan kena tilang.

Terutama di jam-jam sibuk yang biasanya menjadi santapan empuk kamera ETLE atau tilang elektronik.

Lantaran pada kondisi itu, banyak pemilik kendaraan yang terpaksa parkir sembarangan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas dan keselamatan.

Parkir di tempat yang tak semestinya itu lah yang bisa memicu kemacetan hingga terkena sanksi tilang.

Lalu, bagaimana cara menghindari kena tilang saat memarkirkan mobil atau motor?

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), setiap pengendara mesti bisa mengenali lokasi parkir yang sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah atau pengelola area.

"Pertama yang perlu diperhatikan adalah pastikan tempat parkir tersebut memang diperuntukkan untuk kendaraan. Biasanya ditandai dengan rambu resmi atau marka jalan yang jelas,” kata Rio, (6/5/25) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Ini Aneh, Tukang Parkir Kena Tilang Elektronik Saat Merapikan Motor

salah satu lokasi parkir liar di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang menjadi sorotan usai viral jukir yang menggetok tarif parkir hingga Rp 60 ribu kepada pengunjung
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
salah satu lokasi parkir liar di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang menjadi sorotan usai viral jukir yang menggetok tarif parkir hingga Rp 60 ribu kepada pengunjung

Rio juga mengingatkan agar pengendara tidak memaksakan diri untuk parkir di bahu jalan jika keberadaannya mengganggu arus lalu lintas, seperti posisi kendaraan yang menjorok ke badan jalan atau membuat kendaraan lain kesulitan melintas.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya etika saat parkir di area publik.

Misalnya, saat parkir secara paralel (seri), pengemudi perlu memastikan masih ada ruang cukup untuk kendaraan di sebelah membuka pintu atau keluar masuk kendaraan.

"Seringkali kita lihat kendaraan parkir rapat-rapat tanpa memperhatikan mobil sebelahnya, itu tentu sangat tidak bijak," ujarnya.

Untuk lokasi parkir on-street yang dikelola secara resmi, seperti di DKI Jakarta, pengendara sebaiknya memastikan melakukan pembayaran melalui petugas TPE (Terminal Parkir Elektronik) atau menggunakan aplikasi digital parkir yang disediakan oleh pemerintah.

"Kalau parkirnya pakai juru parkir resmi, jangan lupa bayar sesuai tarif yang sudah ditentukan, biasanya juga sudah dilengkapi dengan seragam dan karcis," kata Rio.

Dengan parkir di tempat yang legal dan aman, pengendara tidak hanya menghindari risiko sanksi hukum, tetapi juga turut menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa