“Kendaraan dinas adalah milik rakyat yang harus kita rawat dan gunakan dengan bijak. Bagi yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” tegasnya.
Lucky menambahkan, jika diasumsikan satu kendaraan bernilai Rp 100 juta, potensi kerugian aset daerah mencapai sekitar Rp 19,6 miliar.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali mengatakan, jajarannya akan melacak keberadaan kendaraan dinas yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.
“BKAD akan lakukan upaya pelacakan aset, semaksimal mungkin,” ujar Syadali, Selasa, dikutip dari Tribunjabar.id.
Syadali membenarkan 196 unit mobil dinas berstatus tak diketahui keberadaannya setelah kegiatan pengecekan.
Mobil yang tak dihadirkan saat pengecekan tidak disertai keterangan.
“Jadi dianggap belum diketahui, seperti mobil siaga belum pada hadir dalam pengecekan tersebut,” ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR