Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Demi Spot Mancing Gacor Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara, Barbuk BeAT dan Supra Fit Meleleh

Irsyaad W - Jumat, 25 April 2025 | 15:35 WIB
Polsek Gamping menangkap SK (berbaju tahanan oranye) usai membakar dua motor akibat spot mancingnya diusik pemuda di Sungai Bedog
Yustinus Wijaya Kusuma/Kompas.com
Polsek Gamping menangkap SK (berbaju tahanan oranye) usai membakar dua motor akibat spot mancingnya diusik pemuda di Sungai Bedog

Saat korban sedang memanah ikan, pelaku SK yang berada di atas menyorot dengan lampu senter.

Tak lama kemudian, terlihat kobaran api di tempat parkir motor.

"Awalnya mereka mengira ada yang membakar sampah, tapi setelah dicek ternyata motor yang diparkir sudah dalam kondisi terbakar. Mereka berusaha untuk memadamkan api tersebut," lanjut Bowo.

Dua unit motor terbakar, satu di antaranya yaitu Honda BeAT mengalami kerusakan parah.

"Satu unit motor terbakar sampai habis, satu unit lagi terbakar di bagian jok dan bodi sampingnya. Satu motor lagi tidak terbakar karena parkirnya agak ke depan," katanya lagi.

Baca Juga: Yamaha NMAX Biang Petaka, Selesai Dicuci Justru Bikin Meleh Mio dan Jupiter Z

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Gamping.

"Mendapatkan laporan, Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 23 April 2025," kata Bowo.

Pelaku SK diketahui memiliki hobi memancing dan rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ia merasa marah setelah diberitahu oleh warga bahwa ada orang yang memanah ikan di sungai tempatnya memancing.

"Mengetahui spot memancingnya yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, pelaku marah," ucapnya.

SK kemudian mengambil bensin dari motornya dan mendatangi lokasi untuk membakar motor para korban yang terparkir.

"Pelaku membakar kendaraan korban dengan cara menyiram bensin dan menyalakan dengan korek gas," jelas Bowo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, satu korek, dan selang sepanjang 3 meter.

Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa