Saat korban sedang memanah ikan, pelaku SK yang berada di atas menyorot dengan lampu senter.
Tak lama kemudian, terlihat kobaran api di tempat parkir motor.
"Awalnya mereka mengira ada yang membakar sampah, tapi setelah dicek ternyata motor yang diparkir sudah dalam kondisi terbakar. Mereka berusaha untuk memadamkan api tersebut," lanjut Bowo.
Dua unit motor terbakar, satu di antaranya yaitu Honda BeAT mengalami kerusakan parah.
"Satu unit motor terbakar sampai habis, satu unit lagi terbakar di bagian jok dan bodi sampingnya. Satu motor lagi tidak terbakar karena parkirnya agak ke depan," katanya lagi.
Baca Juga: Yamaha NMAX Biang Petaka, Selesai Dicuci Justru Bikin Meleh Mio dan Jupiter Z
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Gamping.
"Mendapatkan laporan, Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 23 April 2025," kata Bowo.
Pelaku SK diketahui memiliki hobi memancing dan rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ia merasa marah setelah diberitahu oleh warga bahwa ada orang yang memanah ikan di sungai tempatnya memancing.
"Mengetahui spot memancingnya yang tidak jauh dari rumahnya ini ada yang datang dan memanah ikan di situ, pelaku marah," ucapnya.
SK kemudian mengambil bensin dari motornya dan mendatangi lokasi untuk membakar motor para korban yang terparkir.
"Pelaku membakar kendaraan korban dengan cara menyiram bensin dan menyalakan dengan korek gas," jelas Bowo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor, satu korek, dan selang sepanjang 3 meter.
Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR