Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Wajib Tahu, Rampas Motor Nunggak Angsuran Bisa Dihukum Mati Atas Dasar Ini

Irsyaad W - Senin, 14 April 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi pengendara Honda BeAT dicegat Debt Collector
Istimewa/GridMotor.id
Ilustrasi pengendara Honda BeAT dicegat Debt Collector

GridOto.com - Belum semua debt collector tahu atas tindakan pemaksaan ketika menagih angsuran kredit kendaraan yang terlambat.

Umumnya, penarikan ini dilakukan karena kredit kendaraan tersebut macet.

Tak jarang, prosesnya dilakukan dengan paksa, menggunakan kekerasan fisik, dan ancaman.

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur.

Mereka biasanya bekerja sama dengan kreditur untuk melakukan tugasnya.

Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan pekerjaan ini dengan menjadi debt collector palsu, sehingga bisa dengan mudah merampas paksa kendaraan.

Lantas, apakah debt collector yang merampas motor karena kredit macet bisa dipidana penjara?

Baca Juga: Puas, Dua Debt Collector Dijotosi dan Diinjak Pemuda Beramai-ramai di Tepi Jalan Grobogan

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana.

"Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan," kata Fickar saat dihubungi, (10/4/25) disitat dari Kompas.com.

Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa.

Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan.

Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

"Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat," terang Fickar.

Baca Juga: Tiga Debt Collector Dikepung Massa di Grobogan, Berawal Teriakan Keras Pemilik Brio

Namun, hukuman pidana tersebut bisa lebih berat, yakni menjadi 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Pelaku juga dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan berakibat kematian.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa