GridOto.com - Untung saja calon siswa Polri berinisial RJ ini belum jadi Polisi.
Karena Ia terlebih dahulu diringkus tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polda Unit Jatanras.
Penangkapan ini atas perkara Ia sering jual motor bekas seharga Rp 3 jutaan.
Motor yang dijual itu statusnya bodong alias hasil malingan yang dilakukannya bersama ketiga rekannya.
RJ ditangkap dengan cara ditabrak oleh Polisi karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
RJ beroperasi bersama tiga rekannya, BA, IP, dan RA.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menjelaskan kawanan ini mencuri di banyak tempat.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
"Dari empat pelaku yang kami tangkap, salah satu pelaku, RJ, ternyata sedang mendaftar sebagai siswa Polisi dan telah lulus tes kesehatan," kata Sudarno, (26/3/25) melansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Sudarno mengatakan, pelaku RJ yang merupakan calon siswa Polri telah terlibat di enam TKP pencurian.
Ini diketahui dari pengakuan pelaku dan teman pelaku lainnya.
"RJ, dari hasil pemeriksaan, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali," kata Sudarno.
Saat melancarkan aksinya, kata Sudarno, para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi yang menjadi target pencurian, seperti halnya kosan yang memarkirkan kendaraan di luar.
Sudarno menyampaikan, empat pelaku ini dalam melancarkan aksinya saling berbagi peran agar berjalan mulus.
Mereka merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T dan setelah mencuri, hasil curian langsung dibawa ke Rejang Lebong.
"Mereka ini datang ke Kota Bengkulu untuk mencuri sepeda motor sesuai permintaan penadah. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 3 juta," tutur Sudarno.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR