GridOto.com - Kasus pada anak perusahaan Pertamina menjadi topik yang banyak dibicarakan masyarakat.
Salah satu dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah petinggi anak perusahaan Pertamina adalah, melakukan pembelian BBM RON 90 dengan harga RON 92.
BBM RON 90 tersebut selanjutnya di-blending atau dicampur atau dioplos di penyimpanan atau depo untuk dijadikan RON 92, dimana tindakan ini menurut penyidik tidak diperbolehkan.
Karena saat konferensi pers Kejaksaan Agung menggunakan istilah 'dioplos' atau 'oplosan', banyak masyarakat yang salah kaprah terkait hal tersebut.
Mereka menilai, BBM jenis Pertamax (RON 92) yang diedarkan oleh Pertamina dioplos dengan Pertalite (RON 90), sehingga kualitas yang didapat masyarakat menurun atau tidak sesuai standar.
Padahal, menurut Tri Yus Widjajanto Zaenuri, Ahli Konversi Energi Institut Teknologi Bandung (ITB), proses blending atau mengoplos BBM itu sangat lumrah dilakukan di seluruh negara di dunia.
BENSIN MENTAH
Untuk kasus Pertamina, proses blending dilakukan di tujuh kilang yang dinaungi PT Kilang Pertamina Internasional, berlokasi di Dumai, Palembang, Cilacap, Balikpapan, Indramayu, Sorong, dan Petrokimia.
Di sana, nafta atau penjelasan singkatnya adalah bensin mentah dicampur dengan perhitungan dan komposisi tertentu untuk menjadi bensin dengan RON yang diinginkan.
Sebagai gambaran alur, nafta dengan RON tertentu misal RON 90, dicampur dengan nafta RON lain misal RON 95, nantinya akan menghasilkan RON 92.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR