"Seharusnya, berboncengan tidak apa-apa. Si calon pembeli juga pasti mengerti. Kalau pembelinya tidak mau, kita bisa asumsi ada niat yang tidak baik," ujar Darwin disitat Kompas.com.
Darwin mengatakan, agar lebih aman dan meyakinkan sebaiknya yang menjual motor juga perlu ditemani saat ada calon pembeli.
Dikutip dari Birohukum, asal pencurian motor sudah terdata di undang-undang. Poin tentang pencurian motor ini, sudah diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Segala bentuk pencurian sudah diatur dalam pasal ini.
Meski aturannya sudah jelas, namun kejahatan pencurian motor ini masih kerap terjadi dan menelan banyak korban.
Modusnya pun semakin beragam dan bervariasi.
Dijelaskan untuk pencurian di pekarangan tertutup atau yang lainnya, akan dihukum paling tidak 12 tahun. Sedangkan untuk pencurian berakibat kematian akan berbeda lagi.
View this post on Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR