GridOto.com - Buat mengemudikan kendaraan besar seperti truk dan bus, pengemudi harus memiliki SIM B I.
Tapi sebelumnya, ia harus mempunyai SIM dahulu, baru bisa naik golongan.
Bedanya SIM A dengan B I ada di jumlah berat yang diperbolehkan.
Misal SIM A untuk mengendarai kendaraan roda empat, tapi kalau beratnya lebih dari 3,5 ton, harus memiliki SIM B I.
Jika berencana meningkatkan golongan dari SIM A ke SIM B1, prosesnya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pemohon dapat mendatangi Satpas Daan Mogot di Jakarta Barat nih sobat GridOto.
Untuk update tarif buat penerbitan SIM B I juga sudah ditentukan resmi, mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.
Disebutkan biaya untuk pembuatan SIM B I adalah Rp 120.000.
Sebelum proses, pemohon biasanya diarahkan buat melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Tetap Semangat Puasa, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Hal yang diperiksa mulai dari tensi darah, berat badan, tinggi badan, sampai buta warna.
Buat biaya pengecekan kesehatan sebesar Rp 35.000.
Lalu ada juga tes psikologi sebagai syarat untuk peningkatan golongan. Satu kali tes, biayanya Rp 60.000, baru nanti bisa lanjut ke proses pembuatan SIM B I.
Kalau peserta lolos rangkaian tes dari teori, lalu simulator, dan praktik, maka baru bayar biaya penerbitan SIM B I sebesar Rp 120.000.
Selain itu ada opsional juga untuk membeli asuransi dengan harga Rp 50.000.
Jadi kalau dijumlahkan, biaya naik golongan SIM A ke B1 kurang lebih adalah mulai Rp 215.000 sampai Rp 265.000.
Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR