Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi militer.
Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya.
Sedangkan terdakwa Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang.
Baca Juga: Alur Penembakan Bos Rental Mobil, Honda Brio Dijual Rp 23 Juta Lalu Dibeli Anggota TNI AL Rp 40 Juta
Keduanya yakni, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Aidil, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana," kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, (10/2/25) melansir Kompas.com.
Selain Apri dan Akbar, satu anggota TNI AL lain, Sertu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR