GridOto.com - Pengelola bus Pariwisata Shakindra Trans tergolong semborno dan berani permainkan nyawa penyewa.
Fakta terungkap, bus bernopol G 7942 GB yang mengalami rem blong menabrak enam mobil dan 10 motor di kota Batu, Jawa Timur itu tak ada izin angkutan.
Saat insiden, sopir bus kehilangan kendali karena rem blong, sehingga menabrak belasan mobil dan motor di sepanjang Jalan Imam Bonjol Kota Batu hingga Jalan Pattimura, (8/1/25) malam.
Kecelakaan ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta kerugian materi yang signifikan.
PO Sakhindra Trans menggunakan bodi Jetbus 3+ Voyager buatan Karoseri Adiputro, dengan sasis yang diduga kuat merupakan model Hino RN 285.
Melansir Kompas.com, penelusuran melalui laman Spionam, portal dari Kementerian Perhubungan, mengungkap fakta bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut sudah tidak memiliki izin angkutan jalan yang berlaku.
Data pada laman Spionam menunjukkan izin angkutan bus PO Sakhindra Trans tersebut telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020.
Baca Juga: Tragedi Maut Bus Pariwisata Shakindra Trans di Kota Batu, Berikut Daftar Korban Tewas dan Luka-luka
Ini berarti bus tersebut telah beroperasi tanpa izin yang sah selama lebih dari empat tahun.
Selain itu, uji berkala atau BLUe terakhir bus tersebut tercatat pada 15 Juni 2023 dan telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kelaikan jalan kendaraan umum.
Kondisi ini miris, karena bus yang tidak memiliki izin angkutan dan kelaikan jalan masih dapat beroperasi, disayangkan oleh banyak pihak.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Semua terabaikan, dari manajemen perawatan kendaraan, SDM, sampai akhirnya manajemen risiko. Tidak cukup cuma melalui aturan tanpa adanya penegakan hukum tegas dan konsisten di lapangan," kata Sani sapaan akrabnya, (9/1/25), disitat dari Kompas.com.
Sani berharap ada kolaborasi antara Kementerian perhubungan dan Polri demi mengurangi angka kecelakaan bus.
"Penegakkan hukum harus tegas demi keselamatan di jalan raya." tandasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR