GridOto.com - Pengemudi mobil yang ingin mengemudikan truk atau bus kecil, wajib mengubah golongan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni bisa naik golongan dari SIM A menjadi SIM B1.
Untuk perubahan golongan secara resmi ada biaya tambahan yang mesti dibayarkan.
Prosesnya dapat dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, pemohon dapat mendatangi Satpas Daan Mogot di Jakarta Barat.
Tarif penerbitan SIM B1 juga sudah ditentukan resmi, mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.
Disebutkan biaya untuk pembuatan SIM B1 adalah Rp 120.000.
Baca Juga: Wajib Tahu Biar Gak Salah, Segini Waktu dari SIM A Naik ke SIM B1
Sebenarnya pemohon diarahkan buat melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR