Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Sistem Tilang Kendaraan di Jepang, Hitung Pakai Poin Bayar Sebulan Sekali

Naufal Shafly - Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:05 WIB
Ilustrasi lalu lintas Jepang dari ketinggian.
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi lalu lintas Jepang dari ketinggian.

GridOto.com - Meski terkenal sebagai negara maju yang memiliki berbagai teknologi canggih, Jepang ternyata masih menggunakan sistem tilang manual.

Hal ini diungkapkan oleh Al Giffari, seorang tour guide yang menemani tim GridOto.com bersama rombongan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) selama di Jepang.

"Tilang manual masih ada, contohnya kalau posisi jalur mobil lampu hijau tetapi harus belok yang ada penyebrang jalannya. Itu kalau pengemudi enggak kasih lewat penyebrang jalan duluan bisa ditilang, overspeed juga bisa ditilang," ucap Al di Tokyo beberapa hari lalu.

Selain tilang manual, Jepang juga menerapkan sistem tilang elektronik.

"Kalau di Jepang, khususnya Tokyo, hampir setiap tiang itu ada CCTV-nya," jelas pria sudah 13 tahun menetap di Negeri Sakura ini.

Namun, sistem tilang elektronik di Jepang relatif lebih canggih ketimbang ETLE di Indonesia.

Al menjelaskan, setiap kendaraan di Jepang memiliki on board system yang dapat mencatat pelanggaran-pelanggaran pengemudi.

Nantinya setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi, akan tercatat sebagai poin di sitstem tersebut.

Semakin tinggi poinnya, maka semakin besar juga denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi tersebut.

Baca Juga: Detail Banget, Begini Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Jepang

"Biasanya poin yang paling besar itu kalau buat kecelakaan, apalagi sampai ada korban jiwa," tutur pria asal Sukabumi, Jawa Barat ini.

Untuk pembayaran dendanya, Al mengatakan akan dilakukan per satu bulan sekali.

“Semakin banyak poin yang kena, SIM bakal di banned untuk beberapa bulan ke depan, bisa 3-4 bulan. Bahkan bisa dicabut kalau menyebabkan pelanggaran fatal," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa