Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Keren Pakai Lampu Rem Selain Merah? Dua Bulan Penjara Menanti Kalian

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 23 September 2023 | 07:40 WIB
Ganti lampu rem di belakang selain merah bisa diancam dua bulan penjara
Instagram/@Pertamax7
Ganti lampu rem di belakang selain merah bisa diancam dua bulan penjara

Baca Juga: Kemarin Dihujat, Sekarang Trek MotoGP India 2023 Malah Dipuji Para Pembalap

Buat yang nekat mengganti warna lampu kendaraan atau menambahkan lampu yang tidak sesuai peraturan, Pemerintah juga sudah menyiapkan ketentuan pidana.

Tidak main-main, ancaman buat pengendara yang nekat melakukan hal ini bisa diancam dua bulan kurungan penjara.

Warna lampu rem wajib berwarna merah
Rian/GridOto.com
Warna lampu rem wajib berwarna merah

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Ini Warna Yamaha Aerox 155 Yang Paling Banyak Dicari di Kalimantan Barat

Beratnya ancaman pelanggaran ini sepertinya setimpal karena penggunaan warna lampu ini berkaitan sekali dengan keselamatan berkendara.

Contoh menggunakan lampu rem berwarna putih bisa membuat pengendara di belakang silau dan sebabkan kecelakaan.

Bukan cuma berlaku untuk perubahan warna lampu yang sudah ada, tapi penambahan lampu yang tidak sesuai peruntukan juga bisa diancam pasal yang sama.

Buat kalian yang masih pasang lampu rem beda warna atau malah menambahkan lampu rem dengan lampu tembak ke arah belakang, sebaiknya segera diperbaiki.

Selain bikin kesal pengendara lain di belakang, ada satu atau dua bulan kurungan penjara yang bisa menjerat kalian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa