GridOto.com - Berulang tahun ke-62 pada hari Rabu (21/6/2023), Presiden Joko Widodo alias Jokowi diketahui punya harta kendaraan senilai Rp 400 jutaan.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi untuk tahun wajib lapor 2022 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, pria kelahrian Surakarta, Jawa tengah, ini dilaporkan memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 432 juta.
Kendaraan-kendaraan yang dimiliki Jokowi dalam laporan ini ada 8 unit, yang terdiri dari 3 kendaraan niaga yang cocok buat kerja, 4 mobil penumpang, dan 1 motor.
Di daftar kendaraan niaga, rinciannya ada Suzuki pikap tahun 1997 senilai Rp 10 juta, serta dua truk Isuzu tahun 2002 senilai Rp 40 juta dan Rp 30 juta.
Sedangkan untuk mobil penumpang, diketahui Presiden Jokowi memiliki sedan Mercedes-Benz tahun 2004 senilai Rp 125 juta, dan sedan bermerek sama tahun 1996 senilai Rp 60 juta.
Kemudian masih ada Nissan Grand Livina tahun 2010 senilai Rp 65 juta, dan Nissan Juke tahun 2012 senilai Rp 100 juta.
Terakhir untuk kendaraan roda dua, mantan Gubernur Jakarta ini punya satu unit motor, yakni Yamaha Vega tahun 2001 dengan nilai Rp 2 juta.
Perlu Dicatat, nilai kendaraan yang dilaporkan adalah berdasar harga pasar pada saat pelaporan, bukan harga ketika kendaraan tersebut pertama kali dibeli.
Baca Juga: Istana Bilang Mobil Jokowi Tidak Nyangkut di Lampung, Begini Aslinya
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | lhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR