Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satlantas Polres Pati Ciduk Pelaku Balap Liar, 60 Unit Motor Dikandangin

Dia Saputra - Senin, 27 Maret 2023 | 21:45 WIB
Jajaran Satlantas Polresta Pati saat menindak pelaku balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (26/03/2023).
Humas Polresta Pati
Jajaran Satlantas Polresta Pati saat menindak pelaku balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (26/03/2023).

GridOto.com - Satlantas Polres Pati tindak pelaku balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Gelaran razia balap liar ini dilakukan setelah Satlantas Polres Pati menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menerjunkan 55 personel untuk penindakan.

Dari hasil razia, kendaraan yang diamankan Satlantas Polres Pati memang sudah tidak layak jalan karena tak sesuai standar.

"Secara fisik, kondisi kendaraan tidak layak jalan dan membahayakan karena protolan," buka Asfauri dikutip dari TribunJateng.com, Senin (27/03/2023).

Asfauri mengatakan, balap liar tersebut dilakukan oleh sekelompok anak muda di JLS Pati pada Minggu (26/03/2023) malam.

Menurutnya, aksi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan bisa membahayakan pengguna jalan lain yang melintas.

Tak jarang, para pengguna jalan yang akan melintas diberhentikan karena jalur tersebut akan digunakan untuk balapan.

Oleh sebab itu Satlantas Polres Pati secara tegas menindak para pelaku balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Berujung Kecelakaan di Tangerang, Pengendara R15 Tewas Mengenaskan

"Penindakan semacam ini akan terus kami lakukan secara masif sampai Kota Pati benar-benar zero balap liar dan knalpot brong," tegasnya.

Dalam gelaran razia tersebut, ada 60 kendaraan terjaring razia karena menggunakan knalpot brong.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polresta Pati Tangkap Para Pelaku yang Gelar Balap Liar di JLS saat Ramadan

Editor : Dida Argadea
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa