Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bengkel Mobil Digeledah Polisi, Malah Temukan Ada Timbunan 500 Liter Solar

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 9 Maret 2023 | 07:15 WIB
Polrestabes Palembang geledah salah satu bengkel mobil di Jalan Sriwijaya Raya, dan temukan ada timbunan 500 liter solar di sana.
Dok. Polrestabes Palembang
Polrestabes Palembang geledah salah satu bengkel mobil di Jalan Sriwijaya Raya, dan temukan ada timbunan 500 liter solar di sana.

GridOto.com - Polrestabes Palembang menggeledah salah satu bengkel mobil di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, yang diketahui sebagai tempat penimbunan Solar.

Dari penggeledahan yang sudah dilakukan, polisi menangkap empat pelaku yakni Yuherni (44), Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22) dan Zuhri (46).

Tak cuma itu saja, polisi juga menyita sebanyak 500 liter Solar yang ditimbun di bengkel tersebut.

Menariknya modus yang mereka lakukan agak berbeda, yakni membeli BBM subsidi dari para sopir truk yang sengaja mencari keuntungan dari tempatnya bekerja.

Lalu menyulap tempat penimbunan menjadi bengkel mobil, untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Kemudian sopir truk yang datang sengaja izin untuk ke WC, lalu ia menemui pelaku untuk menjual Solar kepadanya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dikutip dari Kompas.com, Selasa (07/03/2023).

Lanjutnya, Zuhri yang merupakan sopir truk menjual Solar yang ada di truk yang dikemudikannya dengan harga Rp 7.000 per liter kepada Yuherni, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 245 ribu.

Setelah ada kesepakatan antara sopir truk dan pelaku, tangki BBM pada truk yang dibawa Zuhri lantas disedot oleh Doni dan Aan untuk dipidahkan ke tempat penampungan lain.

Parahnya, Solar yang ditimbun itu lantas dijual Yuherni dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Markas Penimbunan BBM Bersubsidi di Serang, 65 Ton Solar Diamankan

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dirinya sudah melakukan praktik ini selama setahun.

"Untuk sekarang kami masih kembangkan lagi untuk mengetahui lokasi penjualan Solar yang ditampung oleh pelaku," imbuh Ngajib.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dijerat Pasal 40 Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara selama enam tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkedok Bengkel Mobil, Tempat Penampungan Solar Ilegal di Palembang Dibongkar Polisi.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa