Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Pakai Ribet! Begini Caranya Urus Tilang Tanpa Harus Datang ke Pengadilan

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi pengendara kena tilang saat berkendara.
Dok. Polres Karanganyar
Ilustrasi pengendara kena tilang saat berkendara.

Kemudian lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat e-mail atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.

Setelah akun sudah jadi, sobat tinggal melihat kode pembayaran tilang di situs Tilang.kejaksaan.go.id dan jangan lupa untuk melunasi denda tilangnya.

Selanjutnya tinggal kembali situs Etilang.id dan pilih kantor kejaksaan tempat SIM/STNK sobat tertahan serta masukkan nomor surat tilang.

Jangan lupa untuk mengunggah foto surat tilang serta bukti pembayaran tilang dan menuliskan alamat pengiriman dokumen.

Berikutnya tinggal lakukan pembayaran layanan melalui BCA, BRI, BNI atau Bank Sahabat Sampoerna, lalu klik 'Pesan Layanan'.

Terakhir, sobat tinggal tunggu SIM atau STNK yang ditahan karena kena tilang dikirimkan ke rumah.

Namun perlu diingat, layanan Etilang untuk sekarang baru menjadi partner resmi di Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah serta Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Etilang.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa