Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru 2022

Pajak Kendaraan Bermotor Honda City Per Tahun Sekitar Rp 5 Jutaan

Aries Aditya Putra - Senin, 25 April 2022 | 12:21 WIB
Honda City 2022
Aries Aditya
Honda City 2022

GridOto.com - Salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dana ini dibutuhkan setelah setahun pemakaian, karena PKB pertama sudah dibayarkan termasuk harga mobil atau dikenal dengan istilah on the road.

Untuk mobil baru Honda City ini berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?

Dari STNK, tertera PKB Honda City setiap tahunnya Rp 5.514.500.

Pajak Kendaraan Bermotor Honda City mencapai Rp 5 jutaan
Aries Aditya/GridOto
Pajak Kendaraan Bermotor Honda City mencapai Rp 5 jutaan

Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Honda City Dibanding Versi Hatchback

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Honda City harus membayar pajak sekitar Rp 5.657.500.

Bagaimana dengan Honda City Hatchback Honda Sensing alias yang termahal?

Dengan NJKB senilai Rp 228 juta, PKB per tahunnya menjadi Rp 4,788 juta belum termasuk Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.

Tapi yang perlu diingat, nilai pajak di atas untuk kepemilikan mobil pertama di Jakarta.

Editor : Trybowo Laksono

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa