Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Asik Mudik Tiba-tiba Mobil Rental Kena Tilang Elektronik, Bagaimana Urusannya Nih?

M. Adam Samudra - Rabu, 6 April 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi deretan mobil rental
Dok Otomotif
Ilustrasi deretan mobil rental


GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk kendaraan melebihi kecepatan telah resmi diberlakukan per April 2022.

Dengan teknologi ETLE, petugas tidak perlu lagi melakukan tilang manual bagi pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas.

Dengan bukti rekaman dari kamera ETLE mobile, petugas cukup mengirim surat konfirmasi ke alamat rumah pelanggar sesuai dengan yang tercantum dalam data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, bagaimana dengan pengusaha rental mobil dan motor yang biasa kendaraannya di sewa pada musim mudik?

Begitu juga bagaimana jika penyewa mobil atau motor melakukan pelanggaran lalu lintas, saat sedang mengendarai kendaraan sewaan.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, berikan penjelasan.

"Si penyewa harus mengetahui konsumennya yang patuh terhadap peraturan lalu lintas. Untuk itu, perlu ada kesepakatan antara si pemilik rental dan si penyewa," kata Made kepada GridOto.com, Rabu (6/4/2022).

"Contoh kecil saja, jika ada anak kecil berkendara menggunkan motor lalu alami kecelakaan, siapa yang harus disalahkan? Tentu orang tuanya kan," ungkapnya.

Pasalnya, surat pemberitahuan yang dikirimkan kepolisian butuh waktu beberapa hari untuk sampai ke tangan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Mencengangkan, Kakorlantas Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol, Begini Hasilnya

Dikhawatirkan penyewa sudah mengembalikan kendaraan sebelum surat pemberitahuan sampai ke tangan pemilik kendaraan

Ia juga menghimbau bagi para pengusaha rental dalam menyewakan kendaraan harus ada perjanjian jelas jika (penyewa) terkena tilang. Penyewa harus menyelesaikan kewajibannya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa