Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Besok ETLE Bakal Berlaku di Tol, Catat 7 Ruas Tol di Jakarta yang Dipasangi Kamera

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 31 Maret 2022 | 09:14 WIB
ETLE akan diberlakukan di jalan tol mulai 1 April 2022
TribunJateng.com
ETLE akan diberlakukan di jalan tol mulai 1 April 2022

GridOto.com - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di jalan tol mulai 1 April 2022.

Tak terkecuali ruas tol yang ada di DKI Jakarta

Melansir Wartakotalive.com, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa sosialisasi tilang ETLE sudah berakhir.

Masa sosialisasi tilang ETLE berlaku dari 1 Maret hingga 31 Maret 2022.

Sampai tanggal 31 Maret 2022, pengendara yang terkena tilang ETLE masih akan tetap menerima surat tilang.

Namun, pada surat tilang tertera tulisan sosialisasi ETLE. Sehingga pengendara belum dikenakan denda tilang apabila terkena ETLE melainkan hanya surat teguran.

Sementara pada 1 April 2022 nanti, tulisan sosialisasi dihapus dan pengendara dikenakan tilang penuh.

Dalam mempersiapkan tilang penuh itu, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Jasamarga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, Pengadilan, Korlantas, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG) di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2022) pagi.

"Pada 1 April 2022 tulisan sosialisasi hilang, maka nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dengan prosedur ETLE sudah berlaku," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Catat Baik-baik, Ini 16 Lokasi Speed Camera di Tol Trans Jawa

Sehingga apabila pengendara tidak membayar denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan tersebut.

Kamera ETLE di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya terpasang di tujuh ruas jalan tol yakni :

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol MBZ
3. Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran Cengkareng
6. Tol JORR
7. Tol Jakarta-Tangerang.

Ada dua pelanggaran yang berlaku dalam tilang ETLE.

Kedua pelanggaran itu ialah pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Lima ETLE yang terpasang di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.

Sementara dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.

Kamera ETLE diintegrasikan dengan speed camera untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan sistem Weight In Motion untuk truk yang melebihi muatan dan dimensi jalan.

Baca Juga: Mobil Jalan Pelan Ternyata Gak Akan Kena Tilang ETLE

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, ada 244 kamera ETLE nasional presisi akan diimplementasikan untuk pelanggaran overload di Tol Trans Jabar dan pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Sementara, ada 22 titik sebaran kamera ETLE speed cam yang dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung, pada Tol Trans Jawa, serta Tol Jakarta-Cikampek, hingga Kertosono.

Kemudian kamera weight in motion dipasang di 7 titik yaitu pada tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang.

Selain itu ada juga di ruas Tol Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta Tol Surabaya–Gempol.

Penindakan tilang berbasis ETLE di jalan tol akan dilakukan jika ada kendaraan yang melaju di atas kecepatan 120 km per jam, dengan besaran denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

Masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran atau mendapatkan surat konfirmasi dan tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Selanjutnya, ETLE diharapkan bisa membantu penegakan hukum lalu lintas dan sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Mulai 1 April Tilang ETLE Berlaku di Tol Dalam Kota, Ada Tujuh Lokasi Kamera Tilang"

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa